Duh, PKL Lapor Pungli Harus Tertulis
jpnn.com - jpnn.com - Kepala Satpol PP Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, Rihel, meminta para pedagang kaki lima yang merasa menjadi korban pungutan liar (pungli) untuk membuat laporan tertulis.
Tanpa adanya laporan tertulis dan bukti kuat, lanjutnya, keluhan sulit ditindaklanjuti.
”Kalau ada pungli, laporkan secara tertulis, siapa yang menerimanya. Kalau hanya lisan, sulit dipertanggungjawabkan," ujar Kepala Satpol PP Kotim Rihel, seperti diberitakan Radar Sampit (Jawa Pos Group).
Rihel mengatakan, laporan pungli bisa ditindaklanjuti jika ada bukti kuat dan jelas.
Dirinya juga tak melarang PKL menyampaikan laporan langsung kepada Bupati Kotim, agar permasalahan ini tidak berlangsung lama.
Rihel menjelaskan, pihaknya hingga kemarin masih berjaga di sekitar kawasan Taman Kota Sampit untuk mengantisipasi PKL yang tetap berjualan.
"Hari ini (Minggu) sudah tidak ada lagi yang berjualan, sebagian sudah membongkar lapak. Memang pengakuan PKL menunggu bupati untuk menyampaikan keluhan selama ini," ujar Rihel. (mir/yit)
Kepala Satpol PP Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, Rihel, meminta para pedagang kaki lima yang merasa menjadi korban pungutan liar (pungli) untuk
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
- Berdialog dengan Serikat Buruh, Pj Bupati Bogor Terima Laporan Soal Pungli ke Pencari Kerja
- Sahroni Minta Polda Metro Jaya Bantu Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar yang Meresahkan
- Sandiaga Uno: Tindak Tegas Pungli di Tempat Wisata
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan