Duh, UU Represif Orba Berpotensi Hidup Lagi Lewat Revisi KUHP
jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Andi Muttaqien menilai, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa lebih kejam dibanding undang-undang warisan Belanda. Karena, dalam pasal-pasal yang dimuat pada rancangan KUHP saat ini, banyak delik yang mengancam hak-hak sipil.
Andi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP mencontohkan seperti pengaturan tindak pidana makar. Dalam Pasal 222-227 RKUHP justru menghidupkan kembali UU Subversi.
"Jadi banyak pasal-pasal yang represif seperti tindak pidana makar, penghinaan terhadap pemerintah, kejahatan terhadap ideologi negara. UU Subversi yang telah dicabut saat reformasi, seperti dihidupkan kembali dalam RKUHP, demonstrasi biasa saja bisa dianggap makar," ujar Andi, Kamis (19/5).
Sementara Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Ahmad Sofyan mengatakan, RKUHP berpotensi memanipulasi aturan pidana yang telah diatur secara khusus. Misalnya Undang-Undang No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sanksi pidana dalam RKUHP justru lebih ringan terhadap pejabat yang diduga terlibat perdagangan orang. "Kualitasnya lebih buruk dari UU 21/2007. Dalam RKUHP, pejabat negara yang melakukan perdagangan orang, hukumannya sama dengan orang pribadi. Ini memanipulasi UU yang sudah sesuai dengan standar internasional," ujar Ahmad Sofyan.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?