Duit Rp 1,25 Miliar Mengalir Deras ke Kantong PA, Modusnya Luar Biasa, Jangan Ditiru
Senin, 02 Agustus 2021 – 17:21 WIB

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto (kedua kiri) pada saat melakukan jumpa pers terkait kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp1,25 miliar, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (2/8). Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota
Kepada polisi, lanjut Budi, tersangka mengaku bahwa uang yang diperoleh dari korban tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Polisi mengimbau kepada masyarakat yang juga dirugikan oleh tersangka, untuk segera melapor ke Polresta Malang Kota.
"Tersangka mengaku uang digunakan untuk keperluan pribadi. Jika ada korban lain, silakan melapor," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Pelaku sempat melarikan diri hingga ke daerah Bandung, Jawa Barat, untuk menghilangkan jejak.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti