Duit Rp 1,25 Miliar Mengalir Deras ke Kantong PA, Modusnya Luar Biasa, Jangan Ditiru
Senin, 02 Agustus 2021 – 17:21 WIB
Kepada polisi, lanjut Budi, tersangka mengaku bahwa uang yang diperoleh dari korban tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Polisi mengimbau kepada masyarakat yang juga dirugikan oleh tersangka, untuk segera melapor ke Polresta Malang Kota.
"Tersangka mengaku uang digunakan untuk keperluan pribadi. Jika ada korban lain, silakan melapor," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Pelaku sempat melarikan diri hingga ke daerah Bandung, Jawa Barat, untuk menghilangkan jejak.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Kasus Penyalahgunaan Merek Mitochiba Dilimpahkan ke Kejaksaan