Dukun Palsu Berbuat Tidak Terpuji Terhadap Pasien Lumpuh
Selasa, 09 Oktober 2018 – 02:21 WIB
Korban lantas melapor kepada pihak berwajib. Petugas berhasil meringkus Ertin di Kalimantan Barat, Senin (1/10).
”Saat itu tersangka melarikan diri bersama rekannya. Perbuatan tersangka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” ungkap Rommel.
Rekan Ertin yang masuk daftar pencarian orang (DPO) merupakan penghubung antara korban dan tersangka.
”Korban bertemu DPO yang berinisial PL. Korban dijanjikan adiknya akan sembuh jika berobat dengan tersangka,” kata Rommel. (sir/ign/prokal/jpnn)
Dukun palsu bernama Ertin ditangkap petugas Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, karena menipu pasien senilai Rp 30 juta.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ratusan Non-ASN Sempat Galau, Terbuka Peluang jadi PNS atau PPPK
- Ribuan PNS & PPPK di Daerah Ini Sudah Lega, Mungkin Berkat Doa Orang Banyak
- Fakta soal Dukun Palsu Pengganda Uang yang Membunuh Honorer di Karawang
- Takut Profesinya Dibongkar, Dukun Pengganda Uang Bunuh Pegawai RSUD Karawang
- Pemda Kotim-RMU Berkolaborasi Kembangkan Perekonomian Desa dan Pulihkan Ekosistem Hutan Gambut
- Puluhan Orang Keracunan Kue Ipau, Satu Korban Meninggal