Dukun Palsu dan Oknum PNS Jadi Tersangka
Selasa, 14 Agustus 2012 – 15:37 WIB
Sementara itu, keluarga dukun ketika disambangi di kediamannya kemarin mengakui perihal penyitaan motor oleh kedua tersangka. Saat kejadian hanya korban yang baru mau masuk Poltekkes, Rick Ifoncye yang berada di rumah. Kedua tersangka tanpa memberikan penjelasan menyita motor scoopy dan menggeledah seisi rumah dukun. Tidak itu saja menurut pengakuan Titi Sulastri, keduanya juga mengambil uang tunai Rp 75 juta yang disimpan di kamar pasangan suami istri tersebut.
Baca Juga:
"Awalnya saya tidak tahu kenapa mereka mengambil motor dan menggeledah rumah kami. Baru pas berita mencuat saya tahu kalau masalahnya adalah soal harta karun ini," kata Titi.
Keluarga korban tidak terima dengan kejadian ini hingga akhirnya melaporkan masalah tersebut ke Polsek Seluma. Setelah laporan diterima, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti motor yang telah disita.
Setelah menjadi tersangka, menurut pengakuan Titi, ES pernah mendatangi kediaman mereka pada 5 Agustus lalu. Maksudnya ingin mengajak keluarga tersebut berdamai. Namun ditolak oleh keluarga korban. "Baru setelah itu ada surat penangkapan terhadap bapak pada 9 Agustus lalu," ujar Titi.
SELUMA KOTA - Dukun harta karun asal Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota Kabupaten Seluma, He saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka
BERITA TERKAIT
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembuang Bayi di Tanah Abang, Ini Inisialnya
- Dua Bule Amerika Aniaya Pecalang di Bali
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector