Dukung Asta Cita, Bea Cukai Batam Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024

1. Penindakan terhadap pemasukan ilegal tiga pallet berisikan mesin mobil mewah dan mesin motor besar beserta aksesoris mobil dan motor.
Estimasi nilai barang Rp 1,3 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 303 juta dengan modus memasukkan barang ke Batam tanpa perizinan dari instansi terkait.
Barang bukti tersebut kini berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN) untuk diproses lebih lanjut.
2. Bea Cukai Batam juga melakukan penindakan terhadap Alat Kesehatan, Tekstil dan Produk Tekstil, Kosmetik, Barang bekas, BKC dan barang lainnya.
Penindakan tersebut atas Kerjasama BIN Daerah Kepulauan Riau, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, BPOM, Karantina, BP Batam, serta unsur TNI-POLRI.
C. Pengawasan Barang Penumpang
Bea Cukai Batam melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang di Pelabuhan Ferry Internasional dan Bandar Udara Hang Nadim Batam yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan dan/atau cukai sebanyak 200 penindakan, terdapat penindakan yang signifikan berupa:
1. Penindakan 434 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) berbagai jenis dan merek yang akan diselundupkan masuk dan keluar Batam.
Bea Cukai Batam merilis kinerja pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai selama 2024. Simak selengkapnya.
- 2 Napi Lapas Bukittinggi Tewas Setelah Pesta Miras, Mafirion: Ini Persoalan Serius!
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Diktisaintek Berdampak Diluncurkan di Hardiknas 2025, Ini Harapan Mendiktisaintek
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045