Dukung Dewan dan Komunitas Pers, HNW: Maklumat Larangan Penyebaran Konten FPI Menabrak Konstitusi
“Karena memang banyak berita terkait FPI tidak ada unsur bohong dan SARA-nya, misalnya kegiatan kemanusiaan FPI untuk bantu warga korban tsunami, bencana alam, membantu disinfektanisasi Gereja. Juga banyak informasi terkait FPI yang menegaskan bahwa FPI tidak mendukung terorisme, bahkan menolak ISIS. Termasuk penegasan FPI tidak melawan Negara, TNI, Polisi. Dan, bahwa FPI komitmen dengan Pancasila dan NKRI,” jelasnya.
Oleh karena itu, menurut HNW, sebaiknya Pasal 2 huruf d Maklumat tersebut segera direvisi atau diperbaiki. Langkah ini diperlukan agar tidak terjadi ketidakjelasan di lapangan sehingga berujung kepada kriminalisasi terhadap banyak orang. Termasuk para jurnalis yang ingin melaksanakan hak asasi mereka dan warga negara terkait dengan memperoleh dan mencari informasi terkait FPI.(jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
HNW mendukung sikap Dewan Pers beserta Komunitas Pers Indonesi yang mempersoalkan Pasal 2 huruf d Maklumat Kapolri yang salah satu isinya melarang penyebaran konten terkait Front Pembela Islam (FPI).
Redaktur & Reporter : Friederich
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Plt Sekjen MPR Berharap Silaturahmi Antarpegawai dan Para Purnabakti jadi Tradisi
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR