Dukung Fatwa Vape Haram yang Dikeluarkan PP Muhammadiyah
jpnn.com, SURABAYA - PW Muhammadiyah Jawa Timur mendukung fatwa vape haram yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk melarang penggunaan rokok elektrik tersebut.
Meski begitu, fatwa ini sifatnya bisa berubah jika nantinya ditemukan dalil yang memperbolehkan penggunaan vape.
"Karena sebelumnya pimpinan pusat Muhammadiyah juga telah mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok," kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim, M. Saad Ibrahim
Dikeluarkannya fatwa haram ini karena beberapa alasan. Salah satunya yaitu rokok elektrik maupun rokok konvensional dinilai kurang bermanfaat bagi manusia, karena bisa membahayakan kesehatan.
Meski begitu, fatwa haram ini sifatnya bisa diubah jika nantinya ditemukan dalil yang bermanfaat dan memperbolehkan penggunaan vape.
“Karena itu perlu terus dilakuan kajian dan tentunya hasil dari rekomendasi kedokteran,” tutur Saad.
Sebelumnya, pimpinan pusat Muhammadiyah memang telah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape.
Larangan itu dikeluarkan melalui putusan majelis Tarjih Pp Muhammadiyah, tentang hukum merokok vape pada 14 Januari lalu di Yogyakarta.
PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa vape haram melalui putusan majelis Tarjih pada 14 Januari lalu.
- Chandrika Chika Pakai Rokok Elektrik Berisi Cairan Ganja, Bergantian saat Pesta Narkoba
- Gawat! Jumlah Kasus Rawat Inap Anak Terkait Vape Meroket 733%
- Vape Dinilai Efektif Bantu Perokok Dewasa Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Muhammadiyah Dukung Upaya Membebaskan Pilot Susi Air dari KKB
- PP Muhammadiyah Dukung Upaya Pembebasan Sandera KKB dengan Pendekatan Gereja
- Asosiasi Vape Berharap Presiden Terpilih Memahami Persoalan Rokok Elektrik