Arahkan Pilih Incumbent, Kepala SMA Divonis 1 Bulan Penjara

Arahkan Pilih Incumbent, Kepala SMA Divonis 1 Bulan Penjara
Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kepala SMAN 1 Pardasuka, Pringsewu, Lampung, Suryadi divonis satu bulan penjara subsider satu bulan kurungan karena terbukti mengarahkan siswa memilih pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung M Ridho Ficardo-Bahtiar Basir.

Ridho sendiri merupakan incumbent pada Pilkada Lampung 2018 lalu.

Menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, Suryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menguntungkan salah satu pasangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. Suyadi MM dengan pidana penjara selama satu bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ratriningtias saat membacakan putusan, Senin (16/7).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni dua bulan penjara dan dendan Rp 1 juta subsider dua bulan kurungan.

Pengadilan juga menyita barang bukti berupa empat lembar kaus berwarna putih bergambar pasangan Ridho-Bachtiar.

Ada juga tiga botol minuman ringan berwarna biru bertuliskan nama dan ajakan untuk memilih pasangan Ridho-Bachtiar.

Sementara itu, praktisi hukum dari Universitas Lampung Satria Prayoga mengatakan, aksi penolakan hasil Pilkada Lampung 2018 yang diduga dilakukan pihak-pihak yang tidak terima merupakan tindakan sia-sia.

Kepala SMAN 1 Pardasuka, Pringsewu, Lampung, Suryadi divonis satu bulan penjara subsider satu bulan kurungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News