Arahkan Pilih Incumbent, Kepala SMA Divonis 1 Bulan Penjara

Arahkan Pilih Incumbent, Kepala SMA Divonis 1 Bulan Penjara
Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN

"Gugatan di Bawaslu yang dilakukan paslon satu dan dua harusnya melihat substansinya. Karena selama ini pelanggaran pidana ranahnya kepolisian, dan administrasi Bawaslu. Itu berbeda dan tidak bisa sama," kata Satria. (wah/rmol/jpnn)


Kepala SMAN 1 Pardasuka, Pringsewu, Lampung, Suryadi divonis satu bulan penjara subsider satu bulan kurungan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News