Dukung Kejagung Seret Mafia Migor, Deddy PDIP Yakin Masih Ada Pemain Lain
"Karena tidak mungkin minyak goreng langka hanya karena ketiga perusahaan tersebut, hampir pasti perusahaan besar yang lain melakukan penyimpangan yang sama," kata Deddy.
Anggota DPR Dapil Provinsi Kalimantan Utara ini meragukan persekongkolan tersebut hanya melibatkan institusi Kementerian Perdagangan. Dia menduga ada institusi lain yang berkaitan dengan proses-proses tindak kejahatan tersebut.
"Secara pribadi dan sebagai anggota Komisi VI DPR RI, saya merasa sangat kecewa dan mengutuk keras kejahatan ini. Tindakan mereka sangat merusak kewibawaan pemerintah dan merugikan seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.
Oleh karena itu, tambah Deddy, penegakan hukum harus dilakukan secara serius, tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat harus disikat agar menjadi pembelajaran dan menimbulkan efek jera di masa depan, ujarnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya.
Para tersangka itu, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW, Senior Manager Corporate Permata Hijau berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dengan inisial MPT, dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Deddy Yevri meminta Kejaksaan Agung tak pandang bulu terkait kasus mafia minyak goreng.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang
- Bambang Pacul Sebut Api Abadi Mrapen akan Membakar Semangat Kader di Rakernas PDIP
- Pilkada Sleman: PDI Perjuangan Masih Menjadi Partai Seksi untuk Kendaraan Politik Para Calon