Dukung Kenaikan Batas Penghasilan Bebas Pajak agar Perekonomian Terdongkrak
Sabtu, 27 Juni 2015 – 01:10 WIB
“Kenaikan ambang PTKP Ini memang stimulus pajak. Ujungnya tentu akan mendorong pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.
Rencananya, kenaikan ambang batas PTKP juga akan diberlakukan pada pekerja yang sudah menikah tanpa tanggungan anak dengan nominal Rp 39 juta per tahun . Sedangkan ambang batas PTKP bagi pekerja yang sudah berkeluarga dengan satu anak adalah Rp 42 juta per tahun.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Bagi pekerja lajang, ambang batas PTKP naik dari Rp 2.025.000
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga Diakui Dedikasinya dalam Kemitraan Strategis Indonesia-Korea Selatan
- PLN & Ceria Jalin Kerja sama Renewable Energy Certificate & Inter Temporal Capacity
- Pasar Rumah Tapak Bertumbuh, LPCK Siapkan Proyek XYZ Livin
- Dukung Green Industri, PLN dan Ceria Group Teken Perjanjian REC
- Pasar Daun Kelor Meluas ke Mancanegara, Bea Cukai Yogyakarta Siap Beri Asistensi Ekspor
- CBI Buktikan Komitmen Meningkatkan Keamanan Informasi dan Kualitas