Dukung Kenaikan Batas Penghasilan Bebas Pajak agar Perekonomian Terdongkrak
Sabtu, 27 Juni 2015 – 01:10 WIB

Dukung Kenaikan Batas Penghasilan Bebas Pajak agar Perekonomian Terdongkrak
“Kenaikan ambang PTKP Ini memang stimulus pajak. Ujungnya tentu akan mendorong pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.
Rencananya, kenaikan ambang batas PTKP juga akan diberlakukan pada pekerja yang sudah menikah tanpa tanggungan anak dengan nominal Rp 39 juta per tahun . Sedangkan ambang batas PTKP bagi pekerja yang sudah berkeluarga dengan satu anak adalah Rp 42 juta per tahun.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Bagi pekerja lajang, ambang batas PTKP naik dari Rp 2.025.000
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Panen Padi 600 Hektare di Karawang, Pramono Sebut untuk Kebutuhan Warga Jakarta
- Nestle Dukung Pendidikan Nasional lewat Dancow Indonesia Cerdas
- Layanan Transfer Antarbank RTOL di JakOne Mobile Kembali Normal
- Harga Pangan Hari Ini Cukup Baik, Mak-Mak Pasti Senang
- LPCK Catat Pra-Penjualan Rp 323 Miliar di Awal 2025, Andalkan Hunian Terjangkau
- Bank Raya Bukukan Laba Bersih Rp 16,92 Miliar, Ini Penopangnya