Dukung Kenaikan Batas Penghasilan Bebas Pajak agar Perekonomian Terdongkrak

Dukung Kenaikan Batas Penghasilan Bebas Pajak agar Perekonomian Terdongkrak
Dukung Kenaikan Batas Penghasilan Bebas Pajak agar Perekonomian Terdongkrak

JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Bagi pekerja lajang, ambang batas PTKP naik dari Rp 2.025.000 menjadi Rp 3 juta per bulan atau semula Rp 24,3 juta menjadi Rp 36 juta per tahun.

Rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan itu juga sudah mendapat lampu hijau dari Komisi XI DPR yang membidangi perpajakan. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bahkan tengah menyiapkan aturan PTKP baru agar bisa efektif diberlakukan mulai 1 Juli mendatang.

Anggota Komisi XI DPR, M Misbakhun menyatakan, kebijakan pemerintah itu patut diapresiasi. Pasalnya, kenaikan ambang batas PTKP itu bisa menjadi terobosan bagi lesunya perekonomian.

“Dengan kenaikan PTKP ini akan ada beberapa manfaat. Misalnya, kenaikan daya beli masyarakat, meningkatkan konsumsi masyarakat, hingga meningkatkan pembentukan modal tetap dan penciptaan lapangan kerja," ujar Misbakhun dalam rilisnya ke media, Jumat (26/6).

Dukung Kenaikan Batas Penghasilan Bebas Pajak agar Perekonomian Terdongkrak

Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu yang kini menjadi politikus Golkar itu menjelaskan, berdasarkan keterangan pemerintah di hadapan Komisi XI DPR, pertimbangan untuk menaikkan PTKP itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Artinya, angka kenaikan PTKP mengacu pada besaran upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL), produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Misbakhun menambahkan, tingkat kenaikan UMP 2013 dengan 2015 adalah 31 persen. Sedangkan kenaikan PTKP kali ini dibanding sebelumnya adalah 48 persen.

JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Bagi pekerja lajang, ambang batas PTKP naik dari Rp 2.025.000

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News