Dukung Moratorium CPNS tapi Minta Formasi Disetujui
Sabtu, 10 September 2011 – 10:35 WIB
MATARAM -Menteri Keuangan Agus Martowardjojo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sudah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Terkait Moratorium atau penghentian sementara perekrutan PNS. Ini artinya, moratorium PNS itu sudah resmi berlaku sejak 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012 mendatang.
Moratorium ini dilakukan dengan tujuan membenahi segala sesuatu terkait penerimaan PNS. Begitupun dengan penataan berbagai aturan yang berkaitan dengan kepegawaian. Intinya, pada 2011 mendatang, tidak akan ada lagi pengangkatan massal PNS seperti tahun-tahun sebelumnya.
Menanggapi aturan baru itu, Pemkot Mataram melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat mengaku tidak gentar dengan moratorium itu. Artinya, mereka siap melaksanakan kesepakatan tiga menteri itu. ‘’Bagi kami, itu tidak ada masalah. Toh selama ini kami sudah menganut zero growth kok,’’ kata Kepala BKD Kota Mataram Baiq Evi Ganefi.
Zero growth atau kebijakan pertumbuhan nol artinya pemkot selama ini hanya merekrut CPNS berdasarkan kebutuhan. Dengan kata lain, berapa yang pensiun dan berhenti, itulah yang diisi. ‘’Sekali lagi kami tidak ada masalah dengan aturan itu,’’ ujarnya.
MATARAM -Menteri Keuangan Agus Martowardjojo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, dan Menteri Dalam Negeri
BERITA TERKAIT
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Curah Hujan Tinggi, Warga OKU Sumsel Diminta Waspada Bencana Longsor
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan