Dukung Pemulihan Ekonomi, LPEI Beri Bantuan Pelaku Usaha di Jawa Barat dan Sekitarnya

jpnn.com, JAWA BARAT - Indonesia Eximbank/Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memberikan bantuan 32 unit wastafel portable dan 32 unit thermo gun kepada empat pelaku usaha yang merupakan nasabah LPEI di wilayah Jawa Barat dan sekitarnya.
Corporate Secretary LPEI, Agus Windiarto menuturkan bantuan itu diberikan kepada PT Seho Makmur, PT Kabepe Chakra, PT Panen Mas Agung, dan PT Jesi Jason Surya Makmur.
Bantuan ini diharapkan bisa memberikan perlindungan kesehatan yang lebih maksimal kepada sekitar 5 ribu pegawai sehingga risiko penyebaran/penularan di lingkungan kerja dapat diminimalisir.
Bantuan kepada empat perusahaan tersebut merupakan salah satu upaya nyata LPEI dalam membantu pelaku usaha untuk memulihkan kegiatan bisnisnya.
“Bantuan ini merupakan bukti bahwa LPEI selalu bersinergi dan membantu dunia usaha di daerah. Ini juga merupakan langkah nyata LPEI mendukung pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” ujar Agus, Senin (20/7).
Agus juga menambahkan bahwa bantuan tersebut berasal dari dana yang dihimpun dari manajemen dan Pegawai LPEI yang didonasikan untuk membantu program PEN.
LPEI turut mengajak masyarakat, nasabah, dan mitra bisnis di daerah untuk bersama-sama mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah seperti menjaga kebersihan, menggunakan masker dan menerapkan aturan physical distancing.
Di tengah pandemi COVID-19, LPEI juga memastikan bahwa bisnis Lembaga tetap berjalan normal.
Bantuan kepada empat perusahaan tersebut merupakan salah satu upaya nyata LPEI dalam membantu pelaku usaha untuk memulihkan kegiatan bisnisnya.
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Bea Cukai Dorong Potensi UMKM di Banyuwangi & Belitung Tembus Ekspor Lewat Asistensi
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH