Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel

Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendukung pernyataan Menlu Sugiono agar Mahkamah Internasional (ICJ) harus menghentikan kejahatan Israel. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

Lebih lanjut HNW menegaskan ICJ juga seharusnya tidak perlu ragu-ragu untuk mengeluarkan fatwa agar Israel jika tetap tidak mengindahkan aturan hukum internasional dan terus melakukan genosida, dijatuhi hukuman yang lebih keras dan tegas.

“Ini agar bisa menjadi dasar hukum yang kuat agar organ PBB lainnya juga bertindak dan menghukum Israel,” terangnya.

Pada 15 April lalu, HNW bersama delegasi anggota Fraksi PKS DPR/MPR juga hadir secara langsung hadir ke Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag mendukung ICJ melaksanakan keputusannya terkait penangkapan terhadap Perdana Menteri Isral Benyamin Netanyahu dan Menteri Pertahanannya Yoaf Gallant atas tuduhan melalukan kejahatan perang dan kemanusiaan.

“Dalam rangka mendukung sikap resmi Indonesia yang sebelumnya juga disampaikan oleh Menlu Retno Marsudi, kami juga telah menemui Mahkamah Internasional mengapresiasi keputusan mereka sebelumnya," kata HNW.

HNW bersama delegasi anggota Fraksi PKS DPR/MPR juga mengingatkan agar ICJ menyampaikan kembali kepada seluruh organ dan semua anggota PBB untuk mengikuti advisory opinion atau fatwa Mahkamah Internasional yang telah mereka sepakati menjadi Resolusi MU PBB terkait ilegalnya pendudukan Israel atas Palestina.

Selain itu, agar Israel meninggalkan wilayah yang diduduki secara ilegal itu dalam waktu 12 bulan.

"Ini juga harus dipastikan pelaksanaannya, dan mestinya sesuai dengan prinsip keadilan universal, advisory opinion dari ICJ yang akan diputuskan terkait keharusan Israel membuka akses bantuan kemanusiaan ke Gaza agar tidak terjadi genosida ketika Israel terus melakukan blokade total masuknya semua jenis bantuan kemanussiaan ke Gaza yang sudah berlaku lebih dari 60 hari," terangnya.

Selain keputusan yang nantinya menjadi Resolusi MU PBB itu hendaknya harus bisa dilaksanakan oleh anggota PBB, juga bisa mengingatkan dan menguatkan pelaksanaan advisory ICJ sebelumnya terkait ilegalnya pendudukan Israel atas Palestina agar bisa dilaksanakan maksimal 12 bulan semenjak diputuskan.
"Agar berhentilah penjajahan dan tragedi kemanusiaan, agar hadirlah perdamaian dengan kemerdekaan Palestina,” pungkas HNW. (mrk/jpnn)

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendukung pernyataan Menlu Sugiono agar Mahkamah Internasional (ICJ) harus menghentikan kejahatan Israel


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News