Dulu Adrianto Menganiaya Orang, Sekarang Maling Motor
Kamis, 28 April 2022 – 04:24 WIB

Adrianto (jongkok) diamankan polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian motor. Foto: Resmob Polda Sulsel
Adrianto merupakan residivis. Dia pernah melakukan tindak pidana kejahatan sebelumnya dan ditahan di Lapas Kota Palopo.
"Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus penganiayaan atau 351 pada tahun 2021 dan menjalani hukuman penjara selama delapan bulan di Lapas Palopo," ungkap Dharma Negara.
Akibat perbuatannya, pria 29 tahun itu diamankan di Mapolsek Mamajang.
"Pelaku sudah kami serahkan ke Polsek Mamajang dan barang bukti berupa motor dan dompet milik korban," kata Kompol Dharma. (mcr29/jpnn)
Pernah dipenjara karena kasus penganiayaan, Adrianto nekat maling motor. Tuh orangnya.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang