Dulu Adrianto Menganiaya Orang, Sekarang Maling Motor

Dulu Adrianto Menganiaya Orang, Sekarang Maling Motor
Adrianto (jongkok) diamankan polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian motor. Foto: Resmob Polda Sulsel

Adrianto merupakan residivis. Dia pernah melakukan tindak pidana kejahatan sebelumnya dan ditahan di Lapas Kota Palopo.

"Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus penganiayaan atau 351 pada tahun 2021 dan menjalani hukuman penjara selama delapan bulan di Lapas Palopo," ungkap Dharma Negara.

Akibat perbuatannya, pria 29 tahun itu diamankan di Mapolsek Mamajang.

"Pelaku sudah kami serahkan ke Polsek Mamajang dan barang bukti berupa motor dan dompet milik korban," kata Kompol Dharma. (mcr29/jpnn)

Pernah dipenjara karena kasus penganiayaan, Adrianto nekat maling motor. Tuh orangnya.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News