Dulu Adrianto Menganiaya Orang, Sekarang Maling Motor
Kamis, 28 April 2022 – 04:24 WIB
Adrianto merupakan residivis. Dia pernah melakukan tindak pidana kejahatan sebelumnya dan ditahan di Lapas Kota Palopo.
"Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus penganiayaan atau 351 pada tahun 2021 dan menjalani hukuman penjara selama delapan bulan di Lapas Palopo," ungkap Dharma Negara.
Akibat perbuatannya, pria 29 tahun itu diamankan di Mapolsek Mamajang.
"Pelaku sudah kami serahkan ke Polsek Mamajang dan barang bukti berupa motor dan dompet milik korban," kata Kompol Dharma. (mcr29/jpnn)
Pernah dipenjara karena kasus penganiayaan, Adrianto nekat maling motor. Tuh orangnya.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap
- Ada yang Kenal Maling Motor Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi
- Warga Koja Jakarta Utara Tangkap Komplotan Maling Motor
- Maling Motor Nyaris Mati Diamuk Warga di Tebet
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi