Dulu Gagah Aniaya Pacar, Kini Minta Ampun
Senin, 05 Desember 2011 – 17:49 WIB
![Dulu Gagah Aniaya Pacar, Kini Minta Ampun](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Dulu Gagah Aniaya Pacar, Kini Minta Ampun
Bukan hanya itu, terdakwa juga memukul korban dengan kepalan tangan kanan ke arah telinga, pipi sebelah kiri dan muka korban sebanyak kurang lebih lima kali. Tidak puas sampai disitu, terdakwa juga menginjak-injak dengan kaki kanan kearah muka korban sebanyak tiga kali. Bahkan, terdakwa pun hampir memukul korban menggunakan sabuk. Namun karena korban meminta ampun lalu terdakwa tidak jadi memukul dengan sabuk.
Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka gores di pipi kiri akibat benda tajam dan pipi kanan terdapat luka memar atau bengkak akibat benda tumpul. Perbuatan terdawka melanggar pasal 80 (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo Pasal 351 (1) KUHP. (ale/dis)
PURWOKERTO - Wajah Dar (30) terlihat memelas. Terdakwa kasus penganiayaan terhadap pacarnya itu merasa keberatan dengan tuntutan JPU Soder SH. Lelaki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Satgas Damai Cartenz Terus Buru Undius Kogoya dan Anggotanya
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 70 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti
- Pelaku Penembakan Pria di Merangin 3 Orang, Pembunuhan Gegara Sakit Hati
- Sukolilo Pati Dijuluki Kampung Maling & Desa Bandit di Google Maps, Begini Kata Kapolda Jateng
- Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Bertambah Jadi 10 Orang, Begini Perannya, Astaga!
- Ini Inisial Pemilik Kendaraan Bodong di Sukolilo Pati