Dulu Gagah Aniaya Pacar, Kini Minta Ampun

Dulu Gagah Aniaya Pacar, Kini Minta Ampun
Dulu Gagah Aniaya Pacar, Kini Minta Ampun
PURWOKERTO - Wajah Dar (30) terlihat memelas. Terdakwa kasus penganiayaan terhadap pacarnya itu merasa keberatan dengan tuntutan JPU Soder SH. Lelaki tersebut dituntut penjara selama delapan belas bulan.

Di depan  Majelis hakim yang diketuai Hari Mariyanto SH MH, Dar mengaku  sangat menyesali perbuatannya. Dia bahkan berani janji  tidak akan mengulangi perbuatan tercelanya itu. Selain itu juga terdakwa sudah minta maaf terhadap korban Urp (17) dan keluarga korban. Namun, JPU masih tetap dengan tuntutannya.Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan negeri Purwokerto Kamis lalu. Majelis hakim akhirnya menunda sidang tersebut pada Kamis (15/12) mendatang dengan agenda putusan terhadap terdakwa. 

Dalam sidang terungkap, Dar sejatinya sudah beristri. Namun lelaki itu tetap nekat berpacaran dengan Urp (korban). Istri terdakwa sedang berada di Luar negeri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Saat menjadi saksi, Urp  jika korban dengan terdakwa baru perpacaran selama satu bulan. Mendengar kekasihnya sudah beristri, akhirnya Urp meminta agar mereka berdua hanya bersaudara saja. Namun, terdawka tidak terima malah akhirnya menganiaya korban sampai babak belur dan masuk Rumah sakit.

PURWOKERTO - Wajah Dar (30) terlihat memelas. Terdakwa kasus penganiayaan terhadap pacarnya itu merasa keberatan dengan tuntutan JPU Soder SH. Lelaki

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News