Dunia Bahas Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Budaya Tradisional Indonesia

Dunia Bahas Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Budaya Tradisional Indonesia
Pertemuan Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC GRTKF) sesi ke-34 di Jenewa, Swiss. Foto: Humas Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Erni Widhyastar menyatakan, dunia internasional makin serius pada isu-isu tentang perlindungan kekayaan intelektual dan sumber daya genetik, pengetahuan tradisional serta ekspresi budaya tradisional (SDGPTEBT).

“Isu itu dibahas dalam pertemuan Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC GRTKF) sesi ke-34 dari tanggal 12-16 Juni 2017,” ujarnya, Rabu (21/6).

Menurutnya, isu SDGPTEBT masuk ke dalam  golongan Kekayaan Intelektual Komunal. Yaitu hak yang dimiliki oleh kelompok masyarakat tertentu yang hidup secara tetap serta memiliki dan mempertahankan pola yang sudah berlaku secara turun menurun yang dapat dijadikan identitas kelompok masyarakat dalam kancah perkenomian global.

Erni menambahkan, isu itu masih terus perlu digali. Terutama berkaitan dengan definisi, upaya-upaya yang harus dilakukan kedepannya, termasuk pemanfaatannya, pembatasan, dan kemungkinan area perkembangannya. “Utamanya adalah jaminan hak,” tuturnya.

Lebih lanjut Erni menjelaskan, pertemuan IGC GRTKF yang berlangsung di kantor lembaga dunia khusus mengurusi terkait Kekayaan Intelektual atau World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss. Pertemuan itu fokus membahas ekspresi budaya tradisional.

“Selain itu, membahas tentang kelanjutan pembahasan draft legal instrument tentang EBT dan keberlanjutan mandat IGC, yang akan berakhir pada tahun 2017. Berdasarkan hasil pertemuan Majelis Umum WIPO Sesi ke-55 pada 5-14 Oktober 2015,” ucapnya.

Pertemuan ini juga membahas rekomendasi anggota WIPO untuk Majelis Umum WIPO dalam rangka memperbarui mandat yang dikeluarkan pada sesi ke-55. Indonesia sebagai salah satu perserta berperan aktif  karena mengemban posisi penting sebagai koordinator untuk dua kelompok negara.

"Kelompok Asia Pasifik dan kelompok Like-Minded Countries atau kelompok negara-negara sepaham,” ujar  Erni menjelaskan.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Erni Widhyastar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News