Dunia Bahas Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Budaya Tradisional Indonesia

Dunia Bahas Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Budaya Tradisional Indonesia
Pertemuan Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC GRTKF) sesi ke-34 di Jenewa, Swiss. Foto: Humas Kemenkumham

Dalam pertemuan itu, Direktur Jenderal WIPO Francis Gurry juga meluncurkan pengaturan internasional tentang perlindungan kekayaan intelektual SDGPTEB. Hal ini menjadi penting bagi Indonesia sebab saat ini belum ada perlindungan perlindungan Kekayaan Intelektual SDGPTEB.

“Sebab bila Indonesia memiliki legal instrument, kekayaan Intelektual SDGPTEB yang dimiliki di Indonesia diakui oleh negara-negara lain,” ucapnya.

Di samping pelaksanaan pertemuan IGC GRTKF, terdapat pula beberapa side events. Antara lain Capacity Building on Intellectual Property and Access and Benefit Sharing yang diselenggarakan Sekretariat WIPO dengan ABS Capacity Development Initiative pada 12 Juni 2017, serta New Life for Russian Traditions oleh The Permanent Mission of Russian Federation to the the United Nations Office di Geneva pada 13 Juni 2017.

Selain itu, ada pula  Charting the Future: Global Knowledge Assets and the IGC diselenggarakan oleh Centre for International Governance Innovation pada 14 Juni 2017.(adv/jpnn)


Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Erni Widhyastar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News