Dunia Hari Ini: Narapidana Terorisme Umar Patek Bebas Bersyarat

Dunia Hari Ini: Narapidana Terorisme Umar Patek Bebas Bersyarat
Umar Patek yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara telah dibebaskan secara bersyarat hari ini. (Reuters: Supri)

Pagi-pagi makan pepaya, ditutup dengan teh manis.

Eh, enggak kerasa ya, sekarang sudah hari Kamis!

Itu berarti akhir pekan sudah di depan mata, dan semoga kita semua masih penuh energi.

Supaya tidak ketinggalan berita, kami sudah merangkum sejumlah informasi pilihan dari berbagai tempat di dunia yang kami kemas dalam Dunia Hari Ini, edisi 8 Desember 2022.

Kita awali dari Surabaya, Jawa Timur.

Umar Patek bebas bersyarat

Pembuat bom dalam pengeboman Bali tahun 2002 itu telah dibebaskan secara bersyarat setelah menjalani lebih dari setengah hukuman selama 20 tahun.

Patek membantu membuat bom mobil yang menewaskan lebih dari 200 orang dalam serangan klub malam, termasuk 88 warga Australia.

Australia telah melobi Pemerintah Indonesia untuk menahannya di penjara selama masa hukuman penuh, dan Perdana Menteri Anthony Albanese pada bulan Agustus lalu telah mengatakan bahwa rencana pembebasannya adalah sesuatu yang "menjijikkan."

Setelah memenuhi sejumlah ketentuan dan menjalani program deradikalisasi, Umar Patek, terpidana terorisme bom Bali hari ini bebas bersyarat

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News