Turis Asing Dikhawatirkan Akan Menghindari Bali Gegara KUHP Baru

Turis Asing Dikhawatirkan Akan Menghindari Bali Gegara KUHP Baru
Pakar hukum menyebut turis asing di Bali berpotensi terjerat oleh Pasal Perzinahan dalam RKUHP meskipun sifat deliknya harus diadukan oleh keluarga yang bersangkutan. (Supplied)

Yoga Iswara cukup khawatir bila Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nantinya akan secara langsung  melumpuhkan sektor pariwisata Bali, karena adanya salah penafsiran di kalangan turis asing soal hubungan seks di luar nikah.

Yoga khawatir mereka nantinya akan menghindari Pulau Dewata.

"Kami berkomitmen tetap menjaga privasi para wisatawan yang menginap dan berlibur di Bali sehingga tak menimbulkan kekhawatiran yang berlebihan terkait dengan RKUHP," katanya kepada Farid Ibrahim dari ABC Indonesia.

Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali ini mencontohkan Pasal Perzinahan yang bisa 'disalahartikan' khususnya oleh media asing sehingga menimbulkan persepsi negatif dan sangat merugikan pariwisata Bali yang baru pulih dari pandemi.

DPR RI mengesahkan RKUHP yang kontroversial, Selasa (6/12), di antaranya mengatur hubungan seks di luar nikah serta mereka yang tinggal bersama tanpa menikah (kohabitasi) dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya menjelaskan masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang multietnis, multireligi, dan multikultural, sehingga pembahasan RKUHP berjalan lama dan tak semua permintaan masyarakat bisa terakomodasi.

Edward mencontohkan mengenai Pasal tentang kohabitasi atau tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan.

"Ada kelompok masyarakat meminta Pasal ini dihapus, katanya kenapa sih negara harus mengatur hal seperti itu," katanya kepada media lokal.

Sektor pariwisata Bali baru pulih dari pandemi, namun kini berpotensi menghadapi ancaman baru setelah fokus kebanyakan media asing adalah soal pasal hubungan seksual di luar pernikahan

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News