Turis Asing Dikhawatirkan Akan Menghindari Bali Gegara KUHP Baru
"Kami berharap DPR dan pemerintah mau mendengarkan aspirasi rakyat," ujar korlap aksi tabur bunga ini.
"Karena ada beberapa pasal yang tidak jauh beda dengan semangat pasal dari era kolonial Belanda," katanya.
Aliansi menilai, ada 12 aturan bermasalah dalam RKUHP terbaru, mulai dari Pasal hukuman mati hingga Pasal kohabitasi.
Selasa kemarin, Aliansi kembali melanjutkan aksi penolakannya di depan Gedung DPR RI di saat Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di dalam ruang sidang berkata, "Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-undang?”
Para anggota DPR langsung menjawab "Setuju" secara serentak.
Simak artikel lainnya dari ABC Indonesia
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Sektor pariwisata Bali baru pulih dari pandemi, namun kini berpotensi menghadapi ancaman baru setelah fokus kebanyakan media asing adalah soal pasal hubungan seksual di luar pernikahan
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Dunia Hari Ini: Timnas Indonesia Mengalahkan Korea Selatan Dalam Piala Asia U-23
- Dua Bule Amerika Aniaya Pecalang di Bali
- Dunia Hari Ini: Pendiri Mustika Ratu Tutup Usia