Turis Asing Dikhawatirkan Akan Menghindari Bali Gegara KUHP Baru

Turis Asing Dikhawatirkan Akan Menghindari Bali Gegara KUHP Baru
Pakar hukum menyebut turis asing di Bali berpotensi terjerat oleh Pasal Perzinahan dalam RKUHP meskipun sifat deliknya harus diadukan oleh keluarga yang bersangkutan. (Supplied)

"Kami berharap DPR dan pemerintah mau mendengarkan aspirasi rakyat," ujar korlap aksi tabur bunga ini.

"Karena ada beberapa pasal yang tidak jauh beda dengan semangat pasal dari era kolonial Belanda," katanya.

Aliansi menilai, ada 12 aturan bermasalah dalam RKUHP terbaru, mulai dari Pasal hukuman mati hingga Pasal kohabitasi.

Selasa kemarin, Aliansi kembali melanjutkan aksi penolakannya di depan Gedung DPR RI di saat Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di dalam ruang sidang berkata, "Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-undang?”

Para anggota DPR langsung menjawab "Setuju" secara serentak.

Simak artikel lainnya dari ABC Indonesia



Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Sektor pariwisata Bali baru pulih dari pandemi, namun kini berpotensi menghadapi ancaman baru setelah fokus kebanyakan media asing adalah soal pasal hubungan seksual di luar pernikahan


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News