Turis Asing Dikhawatirkan Akan Menghindari Bali Gegara KUHP Baru
Tapi, menurut dia, kelompok masyarakat lainnya justru menghendaki agar siapa saja bisa melaporkan pelaku kohabitasi ke polisi.
"Kalau kita ikuti yang meminta Pasal kohabitasi dihapus, masyarakat yang lain akan protes. Begitu pun sebaliknya," kata Edward.
Delik aduan oleh keluarga
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLHBI) Muhammad Isnur, anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang menentang pengesahan, menyebut masyarakat sipil tadinya menyambut baik pembaruan KUHP sesuai semangat dekolonialisasi, demokratisasi serta penghargaan terhadap HAM.
"Namun beberapa Pasal di dalam draft itu sangat bermasalah, justru berpotensi membahayakan demokrasi dan HAM di Indonesia," katanya kepada ABC Indonesia.
Isnur mencontohkan ketentuan dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang perzinahan, yang mengancam orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dengan hukuman penjara 1 tahun.
Menurut Isnur, para turis asing termasuk dari Australia berpotensi kena aturan pasal perzinahan ini bila suami atau istri serta anak dan orang tua salah satu pasangan melapor ke polisi.
"Karena ini delik aduan, jadi memang harus dilaporkan ke polisi oleh suami atau istri serta anak atau orang tua pelaku seks di luar nikah," katanya kepada ABC.
"Tapi yang terjadi di lapangan, masyarakat bisa melakukan tindakan vigilante (main hakim sendiri) dan menekan anggota keluarga untuk melaporkan pelaku seks di luar nikah," ujarnya.
Sektor pariwisata Bali baru pulih dari pandemi, namun kini berpotensi menghadapi ancaman baru setelah fokus kebanyakan media asing adalah soal pasal hubungan seksual di luar pernikahan
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Dunia Hari Ini: Timnas Indonesia Mengalahkan Korea Selatan Dalam Piala Asia U-23
- Dua Bule Amerika Aniaya Pecalang di Bali
- Dunia Hari Ini: Pendiri Mustika Ratu Tutup Usia