Duo Maling Pilih Sasar Ban Mobil
Selasa, 04 Juni 2013 – 02:03 WIB
Mobil yang menjadi korban aksi Arif dan Natalialdi adalah Suzuki Carry milik April, warga Tiban III, Batam. Mobil yang diparkir di depan rumah April itu dipreteli oleh Arif dan Natalialdi, Sabtu (1/6).
Baca Juga:
Ibarat sepandai-pandainya tupai melompat, bakal jatuh juga. “Satu ban dan pelek rencananya akan kami jual Rp 200 ribu. Tapi belum sempat terjual kami sudah ditangkap,” ujar Arif.
Atas perbuatannya, Arif dan Nataliadi dijerat dengan pasal 363 KUH-Pidana tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara lima tahun. (gas/jpnn)
BATAM - Arif Bijak Sona (19) dan Nataliadi (20) tergolong pencuri nyeleneh. Barang yang disasar duet maling itu adalah ban mobil beserta peleknya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Semarang Ditangkap, Tak Diberi Ampun, Lihat
- Orang Ini Lagi Diburu Polisi, Ada yang Kenal? Fikri Nyaris Dibunuh
- Lihat Ekspresi 2 Begal Ini setelah Ditangkap Polisi
- 3 Pria di Sumbar Ditangkap Polisi terkait Kasus 23 Kg Ganja
- Jejak Kejahatan Anggota KKB Lupa Waker yang Ditangkap Satgas Damai Cartenz
- Seorang Tewas dalam Pengeroyokan di Gentala Arasy Jambi, Warga Diminta Tenang