Duo Maling Pilih Sasar Ban Mobil
Selasa, 04 Juni 2013 – 02:03 WIB

Duo Maling Pilih Sasar Ban Mobil
Mobil yang menjadi korban aksi Arif dan Natalialdi adalah Suzuki Carry milik April, warga Tiban III, Batam. Mobil yang diparkir di depan rumah April itu dipreteli oleh Arif dan Natalialdi, Sabtu (1/6).
Baca Juga:
Ibarat sepandai-pandainya tupai melompat, bakal jatuh juga. “Satu ban dan pelek rencananya akan kami jual Rp 200 ribu. Tapi belum sempat terjual kami sudah ditangkap,” ujar Arif.
Atas perbuatannya, Arif dan Nataliadi dijerat dengan pasal 363 KUH-Pidana tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara lima tahun. (gas/jpnn)
BATAM - Arif Bijak Sona (19) dan Nataliadi (20) tergolong pencuri nyeleneh. Barang yang disasar duet maling itu adalah ban mobil beserta peleknya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut