Dusun Camar Bulan Dicaplok Malaysia, Gubernur Kalbar Meradang

Dusun Camar Bulan Dicaplok Malaysia, Gubernur Kalbar Meradang
Dusun Camar Bulan Dicaplok Malaysia, Gubernur Kalbar Meradang
PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat Cornelis mengaku terkejut mendengar informasi yang menyebutkan masuknya Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, seluas 1.499 hektare ke dalam wilayah administratif Pemerintah Diraja Malaysia.

Ia pun lantas menegaskan jika wilayah tersebut masuk wilayah Indonesia yang sah berdasarkan Traktat London tahun 1824. “Sebagai seorang gubernur, tak sejengkal tanah pun akan saya serahkan kepada Pemerintah Malaysia. Tanah itu akan tetap saya pertahankan,” tegas Cornelis di Pontianak.

Menurutnya, Traktat London adalah kesepakatan bersama antara Kerajaan Inggris dan Belanda terkait pembagian wilayah administrasi tanah jajahan kedua negara. Salah satu isi perjanjian itu adalah batas negara antara Indonesia dan Malaysia di Kalimantan didasarkan pada watershead. Artinya, pemisahan aliran sungai atau gunung, deretan gunung, batas alam dalam bentuk punggung pegunungan sebagai tanda pemisah.

“Kita sudah tahu bahwa karakter Dusun Camar Bulan itu datar. Tidak ada gunung atau pegunungan Juga tidak ada sungai di sana. Sehingga sangat tidak memenuhi syarat sebagai watershead. Lalu kenapa wilayah itu harus masuk ke peta Malaysia,” tegas Cornelis.

PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat Cornelis mengaku terkejut mendengar informasi yang menyebutkan masuknya Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News