DVI Berhasil Identifikasi Lima Korban Pesawat Nahas Polri
jpnn.com - BATAM - Tim Disaster Victim Investigation (DVI) berhasil mengidentifikasi lima nama pemilik organ dan bagian tubuh korban meledaknya pesawat Skytruck milik Polri di perairan Lingga, Sabtu (3/12) lalu.
"Yang teridentifikasi sekarang lima. Nanti (lebih jelas) akan disampaikan oleh tim," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di pelabuhan Punggur kepada Batam Pos (Jawa Pos Group).
Sementara itu Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian menjelaskan identifikasi ini dilakukan setelah pencocokan DNA enam bagian tubuh korban dari delapan bagian tubuh yang dipisah tim DVI.
Korban pemilik organ dan bagian tubuh yang teridentifikasi adalah Bripda Eri Dwi Perdana, Brigadir Suwarno, AKP Safran, AKP Abdul Munir dan Bripka Erwin. Sementara dua bagian tubuh lainnya masih dalam proses pemeriksaan DNA.
"Berdasarkan temuan organ dalam dan bagian tubuh yang merupakan bagian vital dari tubuh maka dapat dipastikan kelima korban telah teridentifikasi dan dinyatakan telah meninggal dunia," kata Sam di RS Bhayangkara Polda Kepri.
Namun demikian, pemulangan jenazah masih menunggu seluruh proses operasi SAR yang dipimpin Basarnas selesai. Ini dilakukan sembari menunggu kemungkinan ditemukan kembali bagian tubuh yang lain selama operasi SAR.
"Mengingat yang ditemukan bukan bagian utuh, hanya organ dan bodipart (bagian tubuh) sehingga kita berharap bisa menemukan bodipart yang lainnya yang identik dengan bagian yang telah ditemukan," kata Kapolda. (cr13/ray/jpnn)
BATAM - Tim Disaster Victim Investigation (DVI) berhasil mengidentifikasi lima nama pemilik organ dan bagian tubuh korban meledaknya pesawat Skytruck
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terdampar di Perairan Kupang, 6 WN China Diperiksa Polda NTT
- Info Terkini dari Polisi soal Kecelakaan Kerja di PT San Xiong Steel Indonesia
- NIP PPPK 2023 Sudah 100%, Penyerahan Harus di Akhir Bulan, Terungkap Alasannya
- Banjir di OKU, Kapolda Sumsel Kirim Bantuan untuk Masyarakat
- 57 Prajurit dari Yonif 754 Pemukul Cepat Lintas Medan Bergerak ke Markas KKB
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat