Dwi Persilakan KPK Tindak Jika Ada Jajaran Pertamina Terlibat

Dwi Persilakan KPK Tindak Jika Ada Jajaran Pertamina Terlibat
Dwi Persilakan KPK Tindak Jika Ada Jajaran Pertamina Terlibat

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur yang menyeret Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin sebagai tersangka. Diduga ada keterkaitan Pertamina EP yang merupakan anak perusahaan Pertamina dalam kasus itu.

Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto pu  mempersilakan KPK untuk menindaklanjuti apabila ada jajajaran Pertamina yang terlibat dalam suatu kasus korupsi. "Kalau ada personil-personil yang terlibat suatu kasus silakan ditindaklanjuti," kata Dwi di KPK, Jakarta, Senin (22/12).

Namun, Dwi mengaku belum mendapatkan laporan apapun berkaitan dengan kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur. "Belum..belum," ujarnya.

Selain Fuad, KPK juga menetapkan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko sebagai tersangka.

Fuad dan Rouf diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Antonio diduga sebagai pemberi suap. Ia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 2007, Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan menandatangani kontrak kerja sama eksplorasi antara BUMD di Bangkalan yakni PD Sumber Daya dengan perusahaan swasta bernama PT Media Karya Sentosa. Kontrak kerja sama itu dilakukan untuk membangun jaringan pipa dan pengelolaan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore untuk Pembangkit Listrik Tenaga‎ Gas (PLTG) di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.

Pertamina Hulu Energy selaku pemegang hak kelola di blok eksplorasi itu menyepakati jual beli gas ‎dengan PT Media Karya Sentosa. Selanjutnya, Pertamina Hulu Energy menunjuk Pertamina EP untuk mengurus distribusi gas ke PT Media Karya Sentosa.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News