Dwi Sasono Didakwa Dua Pasal Alternatif Terkait Narkoba

Dwi Sasono Didakwa Dua Pasal Alternatif Terkait Narkoba
Dwi Sasono. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Dwi Sasono didakwa dua pasal alternatif terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut diketahui dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dwi Sasono dengan dua pasal alternatif yakni, sebagai pemilik atau penyalahguna narkotika jenis ganja.

"Terdakwa didakwa dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika atau kedua didakwa dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Narkotika," ungkap JPU Donny M Sany.

Atas dakwaan tersebut, Dwi Sasono terancam penjara empat tahun. Sementara pasal 127 ayat 1 huruf A memungkinkan suami Widi Mulia itu bakal menjalani rehabilitasi medis.

Dwi Sasono lewat kuasa hukumnya, M Aris Marasabessy menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.

Sidang lanjutan kasus yang menjerat pemain film Wiro Sableng itu bakal dilanjutkan pada Senin (7/9) dengan agenda pemeriksaan dari JPU.

Sekadar informasi, Dwi Sasono ditangkap kepolisian Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 lalu di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.

JPU mendakwa Dwi Sasono dengan dua pasal alternatif terkait penyalahgunaan narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News