Dwi Sasono Didakwa Dua Pasal Alternatif Terkait Narkoba
Kamis, 03 September 2020 – 07:11 WIB
Pada penangkapan, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa ganja dengan berat sekitar 16 gram.
Saat ini Dwi Sasono tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. (ded/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
JPU mendakwa Dwi Sasono dengan dua pasal alternatif terkait penyalahgunaan narkoba.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita