E-Commerce Wajib Penuhi Izin Uang Elektronik dari BI

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tengah memproses pengajuan izin penyelenggaraan uang elektronik dari beberapa perusahaan start-up seperti e-commerce.
Hal itu penting dilakukan. Sebab, ada beberapa perusahaan e-commerce yang memberikan jasa tanpa mengantongi izin dari BI.
Sejauh ini, BI telah melakukan suspend layanan top up pada TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, dan BukaDompet milik Bukalapak.
Tiga e-commerce itu harus mengantongi izin dari BI sehingga fitur top up pada uang elektroniknya dihentikan sementara.
Fitur top up pada TokoCash di-suspend sejak 13 September 2017.
Sedangkan fitur top up ShopeePay di-suspend sejak 18 September.
Senin (2/10) kemarin, Bukalapak mengalami hal yang sama.
Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo menyatakan, jika dana dalam uang elektronik sudah mencapai Rp 1 miliar, penyelenggaraan uang elektronik harus seizin BI.
Bank Indonesia (BI) tengah memproses pengajuan izin penyelenggaraan uang elektronik dari beberapa perusahaan start-up seperti e-commerce.
- Ini Empat Cara Meningkatkan Penjualan Produk di Online Shop
- Bazar Ramadan Digital Palembang Dimulai, Konon Harga Lebih Murah
- Terintegrasi dengan BI-Fast, ShopeePay Jadi Layanan Pembayaran Digital Pertama
- Sepanjang 2022, GOTO Proses 2,7 Miliar Pesanan
- Beban Promosi dan Marketing GOTO Dipangkas, Nilai Transaksi & Pelanggan Naik
- 2022, Sumber Kerugian GoTo Didominasi oleh Aspek Non-kas