E-Commerce Wajib Penuhi Izin Uang Elektronik dari BI

E-Commerce Wajib Penuhi Izin Uang Elektronik dari BI
Bank Indonesia. Foto: Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tengah memproses pengajuan izin penyelenggaraan uang elektronik dari beberapa perusahaan start-up seperti e-commerce.

Hal itu penting dilakukan. Sebab, ada beberapa perusahaan e-commerce yang memberikan jasa tanpa mengantongi izin dari BI.

Sejauh ini, BI telah melakukan suspend layanan top up pada TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, dan BukaDompet milik Bukalapak.

Baca Juga:

Tiga e-commerce itu harus mengantongi izin dari BI sehingga fitur top up pada uang elektroniknya dihentikan sementara.

Fitur top up pada TokoCash di-suspend sejak 13 September 2017.

Sedangkan fitur top up ShopeePay di-suspend sejak 18 September.

Senin (2/10) kemarin, Bukalapak mengalami hal yang sama.  

Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo menyatakan, jika dana dalam uang elektronik sudah mencapai Rp 1 miliar, penyelenggaraan uang elektronik harus seizin BI.

Bank Indonesia (BI) tengah memproses pengajuan izin penyelenggaraan uang elektronik dari beberapa perusahaan start-up seperti e-commerce.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News