E-Commerce Wajib Penuhi Izin Uang Elektronik dari BI
jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tengah memproses pengajuan izin penyelenggaraan uang elektronik dari beberapa perusahaan start-up seperti e-commerce.
Hal itu penting dilakukan. Sebab, ada beberapa perusahaan e-commerce yang memberikan jasa tanpa mengantongi izin dari BI.
Sejauh ini, BI telah melakukan suspend layanan top up pada TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, dan BukaDompet milik Bukalapak.
Tiga e-commerce itu harus mengantongi izin dari BI sehingga fitur top up pada uang elektroniknya dihentikan sementara.
Fitur top up pada TokoCash di-suspend sejak 13 September 2017.
Sedangkan fitur top up ShopeePay di-suspend sejak 18 September.
Senin (2/10) kemarin, Bukalapak mengalami hal yang sama.
Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo menyatakan, jika dana dalam uang elektronik sudah mencapai Rp 1 miliar, penyelenggaraan uang elektronik harus seizin BI.
Bank Indonesia (BI) tengah memproses pengajuan izin penyelenggaraan uang elektronik dari beberapa perusahaan start-up seperti e-commerce.
- Fitur Sosial Media di E-Commerce Apakah Melanggar Permendag 31?
- Himpunan Pengusaha Khawatir Data dan Tren Belanja Warga Indonesia Dikuasai TikTok Shop
- Larangan TikTok di AS Bakal Berdampak di Indonesia?
- Integrasi TikTok Shop dan Tokopedia, DPR: Ekonomi Digital Suatu Keniscayaan
- Menjadi Mitra Bukalapak, Cara Jitu Mendorong UMKM Mendongkrak Omzet & Penghasilan
- Dukung UMKM Naik Kelas, Kanwil Bea Cukai Banten Jalankan Sejumlah Kegiatan