E-Commerce Wajib Penuhi Izin Uang Elektronik dari BI

’’Makanya, kalau top up, kami hentikan sementara (suspend). Jadi, tidak boleh ada penambahan saldo di uang elektronik dia, sebelum dapat izin dari BI,” kata Pungky, Senin (2/10).
Izin tersebut harus dipenuhi selama penyelenggara uang elektronik memfasilitasi pembayaran kepada pihak lain di luar si penyelenggara uang elektronik tersebut.
Misalnya kepada seller, PLN, dan PDAM. Suspend itu dilakukan agar konsumen terlindungi.
Jika konsumen terus menambah saldonya dalam uang elektronik yang belum berizin, tentu hal tersebut sangat berisiko.
Menurut Pungky, BI tidak berniat membatasi ruang gerak industri e-commerce dalam menyediakan jasa pembayaran yang praktis kepada masyarakat.
Dia hanya meminta e-commerce patuh dan dapat menjamin keamanan data konsumen.
E-commerce juga harus menjamin keamanan uang, baik yang keluar-masuk maupun yang tersimpan dalam uang elektronik milik e-commerce.
Dia juga meminta konsumen bersabar. Sebab, suspend tersebut dilakukan demi kepentingan konsumen sendiri.
Bank Indonesia (BI) tengah memproses pengajuan izin penyelenggaraan uang elektronik dari beberapa perusahaan start-up seperti e-commerce.
- Laporan Keuangan Solid, Bukalapak Mulai 2025 dengan Momentum Kuat
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- Bea Cukai Bantu UMKM di Ambon dan Malang Tembus Pasar Ekspor Lewat 2 Kegiatan Ini
- AstraPay Catat Peningkatan Transaksi di Kuartal Pertama, Sektor Ini Naik 19 Persen
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva