Dorong Kredit, BI Batasi Pembelian Obligasi
jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) berencana mengubah aturan rasio pendanaan bank terhadap penyaluran kredit (loan to funding ratio/LFR).
Perubahan dilakukan agar bank mengurangi pembelian surat utang korporasi serta lebih banyak menyalurkan dana masyarakat ke kredit.
Rasio LFR memperhitungkan dana pihak ketiga dan obligasi yang diterbitkan bank dalam rangka pendanaan (funding).
Nah, BI kini mengkaji untuk memasukkan obligasi korporasi yang dibeli bank untuk dimasukkan dalam unsur pinjaman (loan).
Saat ini, obligasi korporasi yang dibeli bank dihitung sebagai aset, bukan penyaluran kredit.
Padahal, pembelian obligasi oleh perbankan cukup marak.
Lebih dari 50 persen obligasi korporasi yang diterbitkan di pasar modal diserap bank. Nilainya mencapai Rp 190 triliun.
Tidak semua obligasi dapat dianggap sebagai loan. Kriterianya dibatasi pada obligasi korporasi nonbank yang berada di pasar modal dengan rating minimum dan besaran minimum.
Bank Indonesia (BI) berencana mengubah aturan rasio pendanaan bank terhadap penyaluran kredit (loan to funding ratio/LFR).
- Dukung UMKM Naik Kelas, Kanwil Bea Cukai Banten Jalankan Sejumlah Kegiatan
- Tak Perlu ke Lokasi, Masyarakat Bisa Menukar Uang THR Lewat Aplikasi PINTAR
- BI Sumsel Sediakan 145 Titik Penukaran Uang Lebaran, Cek di Sini Lokasinya
- BI Sumsel Bantu Jaga Stabilitas Daerah, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi
- Hadapi Ramadan dan Idulfitri, BI Lampung Siapkan Uang Kartal Rp 4,3 Triliun
- Gelar MIF 2024, Bank Mandiri Ajak Investor Tangkap Peluang Investasi