Dorong Kredit, BI Batasi Pembelian Obligasi

Dorong Kredit, BI Batasi Pembelian Obligasi
Bank Indonesia. Foto: Ilana Adi Perdana/Jawa Pos.Com/JPNN

”Itu boleh dimasukkan dalam LFR bank. Mungkin nanti istilah LFR kami selaraskan menjadi financing to funding ratio,” ujar Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo, Jumat (29/9).

Rencana perubahan aturan dilakukan agar bank kembali fokus melaksanakan fungsi intermediasi perbankan, yakni menyalurkan kredit ke masyarakat.

Hal itu disebabkan pertumbuhan kredit secara year-on-year (yoy) masih single-digit, yakni 8,4 persen per Agustus 2017.

Padahal, penyaluran uang dari bank ke pasar modal cukup besar.

Artinya, bank mampu memberi dukungan finansial bagi korporasi melalui pasar modal dalam bentuk serapan obligasi.

Agus menilai situasi tersebut menunjukkan fungsi intermediasi bank sebenarnya cukup bagus.

Dengan memasukkan obligasi yang sudah diserap ke dalam LFR, Agus berharap bank semakin terdorong untuk berekspansi.

Namun, pembatasan perlu dilakukan agar bank tidak melupakan fungsi intermediasi.

Bank Indonesia (BI) berencana mengubah aturan rasio pendanaan bank terhadap penyaluran kredit (loan to funding ratio/LFR).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News