Dorong Kredit, BI Batasi Pembelian Obligasi
”Itu boleh dimasukkan dalam LFR bank. Mungkin nanti istilah LFR kami selaraskan menjadi financing to funding ratio,” ujar Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo, Jumat (29/9).
Rencana perubahan aturan dilakukan agar bank kembali fokus melaksanakan fungsi intermediasi perbankan, yakni menyalurkan kredit ke masyarakat.
Hal itu disebabkan pertumbuhan kredit secara year-on-year (yoy) masih single-digit, yakni 8,4 persen per Agustus 2017.
Padahal, penyaluran uang dari bank ke pasar modal cukup besar.
Artinya, bank mampu memberi dukungan finansial bagi korporasi melalui pasar modal dalam bentuk serapan obligasi.
Agus menilai situasi tersebut menunjukkan fungsi intermediasi bank sebenarnya cukup bagus.
Dengan memasukkan obligasi yang sudah diserap ke dalam LFR, Agus berharap bank semakin terdorong untuk berekspansi.
Namun, pembatasan perlu dilakukan agar bank tidak melupakan fungsi intermediasi.
Bank Indonesia (BI) berencana mengubah aturan rasio pendanaan bank terhadap penyaluran kredit (loan to funding ratio/LFR).
- Perkuat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Berikan Edukasi Kepabeanan di 2 Wilayah Ini
- Edukasi Investasi, Bibit.Id Jelaskan 3 Alasan Beli Sukuk Seri ST012
- Dukung UMKM Naik Kelas, Kanwil Bea Cukai Banten Jalankan Sejumlah Kegiatan
- Tak Perlu ke Lokasi, Masyarakat Bisa Menukar Uang THR Lewat Aplikasi PINTAR
- BI Sumsel Sediakan 145 Titik Penukaran Uang Lebaran, Cek di Sini Lokasinya
- BI Sumsel Bantu Jaga Stabilitas Daerah, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi