BI Janji Tak Persulit Uang Elektronik E-Commerce
jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) berjanji tak akan mempersulit pengadaan uang elektronik atau e-money dari e-commerce.
BI juga berjanji mengeluarkan izin maksimal 35 haru setelah pemohon memenuhi semua persyaratan.
Hingga kini, BI telah menerima pengajuan penyelenggaraan uang elektronik dari dua e-commerce, yaitu Shopee dan Tokopedia.
’’Syaratnya, antara lain, punya pembukuan keuangan yang lengkap, sistem IT yang mumpuni, serta jaminan keamanan transaksi yang kuat,’’ kata Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo, Sabtu (23/9).
Shopee tengah mengajukan izin layanan uang elektronik Shopeepay.
Sementara itu, Tokopedia mengajukan izin untuk layanan TokoCash.
Pungky menyatakan, pihaknya telah menghentikan sementara (suspend) TokoCash. Namun, khusus fitur isi ulang (top-up) saja.
’’Jadi, Tokopedia nggak boleh mengoperasikan fitur top-up sebelum ada izin dari kami. Saat mengajukan izin, TokoCash sudah punya dana Rp 1 miliar dari lebih dari satu juta pengguna,’’ jelasnya.
Bank Indonesia (BI) berjanji tak akan mempersulit pengadaan uang elektronik atau e-money dari e-commerce.
- Dukung UMKM Naik Kelas, Kanwil Bea Cukai Banten Jalankan Sejumlah Kegiatan
- Tak Perlu ke Lokasi, Masyarakat Bisa Menukar Uang THR Lewat Aplikasi PINTAR
- BI Sumsel Sediakan 145 Titik Penukaran Uang Lebaran, Cek di Sini Lokasinya
- BI Sumsel Bantu Jaga Stabilitas Daerah, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi
- Hadapi Ramadan dan Idulfitri, BI Lampung Siapkan Uang Kartal Rp 4,3 Triliun
- Gelar MIF 2024, Bank Mandiri Ajak Investor Tangkap Peluang Investasi