E-Commerce Wajib Penuhi Izin Uang Elektronik dari BI

E-Commerce Wajib Penuhi Izin Uang Elektronik dari BI
Bank Indonesia. Foto: Jawa Pos/JPNN

Dia menjamin prosesnya tak akan lama karena izin keluar maksimal 35 hari setelah e-commerce memenuhi semua persyaratan.

’’Syaratnya, e-commerce harus membuktikan bahwa dia punya pembukuan yang lengkap dan sistem IT yang mumpuni supaya keamanan konsumen terlindungi,” ujarnya.

CEO Shopee Chris Feng mengatakan, bisnis utama perseroan adalah e-commerce.

Karena itu, ShopeePay diadakan untuk memudahkan seller menerima uang dari Shopee.

’’Melayani para seller masih merupakan fokus kami,” kata Chris.

Sementara itu, Tokopedia mengajukan izin penyelenggaraan uang elektronik karena ingin berekspansi.

E-commerce yang berafiliasi dengan Alibaba itu bakal mengembangkan layanan TokoCash agar bisa digunakan di luar platform Tokopedia.

Di sisi lain, Co-Founder sekaligus Chief Finance Officer Bukalapak Muhammad Fajrin Rasyid tak membantah bahwa pihaknya telah menerima peringatan dari BI terkait izin e-payment.

Bank Indonesia (BI) tengah memproses pengajuan izin penyelenggaraan uang elektronik dari beberapa perusahaan start-up seperti e-commerce.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News