'E-KTP Difotocopy, Insyaallah Aman'
Rabu, 08 Mei 2013 – 08:33 WIB
Baca Juga:
SE Mendagri, lanjutnya, diterbitkan semata-mata untuk mengubah kebiasaan teknis pelayanan publik. "Dari yang selama ini mengandalkan fotokopi KTP dalam berbagai urusan administrasi, agar beralih pada pemanfaatan card reader," ujar Donny, yang hingga saat ini masih merangkap sebagai jubir kemendagri itu.
Dikatakan, kebiasaan memfotokopi kartu identitas itu pun sudah tidak praktis lagi. Karenanya, seperti dituangkan di di SE, setiap instansi yang disebutkan dalam edaran itu diwajibkan menyiapkan card reader.
JAKARTA - Pihak Kemendagri membantah kabar yang menyeruak, yang menyebutkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dilarang di-fotocopy. Staf Ahli
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini