'E-KTP Difotocopy, Insyaallah Aman'

'E-KTP Difotocopy, Insyaallah Aman'
'E-KTP Difotocopy, Insyaallah Aman'
 

Dijelaskan, semua pihak harus mencermati isi SE Mendagri dimaksud. Kata Donny-panggilan akrabnya- SE itu bukan ditujukan untuk masyarakat. "Tetapi buat para menteri, kapolri, gubernur BI, para gubernur, dan para bupati/wali kota di seluruh Indonesia," jelasnya.

 

SE Mendagri, lanjutnya, diterbitkan semata-mata untuk mengubah kebiasaan teknis pelayanan publik. "Dari yang selama ini mengandalkan fotokopi KTP dalam berbagai urusan administrasi, agar beralih pada pemanfaatan card reader," ujar Donny, yang hingga saat ini masih merangkap sebagai jubir kemendagri itu.

Dikatakan, kebiasaan memfotokopi kartu identitas itu pun sudah tidak praktis lagi. Karenanya, seperti dituangkan di di SE, setiap instansi yang disebutkan dalam edaran itu diwajibkan menyiapkan card reader.

JAKARTA - Pihak Kemendagri membantah kabar yang menyeruak, yang menyebutkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dilarang di-fotocopy. Staf Ahli

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News