'E-KTP Difotocopy, Insyaallah Aman'

'E-KTP Difotocopy, Insyaallah Aman'
'E-KTP Difotocopy, Insyaallah Aman'
JAKARTA - Pihak Kemendagri membantah kabar yang menyeruak, yang menyebutkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dilarang di-fotocopy.

Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek, menegaskan, Surat Edaran Mendagri No 471.13/1826/SJ juga tidak melarang e-KTP difotocopy.

 

"Ini yang harus diluruskan. Saya melihat ada yang salah kaprah  memaknai pelarangan fotokopi e-KTP itu," ujar Reydonnyzar kepada wartawan di kantornya, Rabu (8/5).

JAKARTA - Pihak Kemendagri membantah kabar yang menyeruak, yang menyebutkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dilarang di-fotocopy. Staf Ahli

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News