E-KTP Ganda, Blangko Kurang, NIK Salah

E-KTP Ganda, Blangko Kurang, NIK Salah
E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Ini disebabkan data yang tidak sinkron antara pemilik E-KTP dengan data yang ada di Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Arief mengatakan, pihaknya secepatnya akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan persoalan ini. Verifikasi akan dilakukan untuk kembali menyingkronkan data pemilik e-KTP.

“Akan dikoordinasikan, kenapa sampai ada E-KTP double, kenapa banyak yang tak terdaftar. Ini akan dijawab secepatnya, kenapa sampai ada persoalan seperti itu,” katanya.

Arief mengatakan, jika ada indikasi pemalsuan E-KTP, akan ada penindakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Apalagi, di Jambi dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan Pilkada serentak di tiga daerah yakni Kabupaten Merangin, Kerinci dan Kota Jambi. Persoalan E-KTP dinilai sangat sensitif untuk proses pemilihan nanti.

Terkait untuk keperluan pencoblosan, Arief mengatakan pihaknya tetap berpegang pada aturan. Masyarakat yang berhak memilih adalah mereka yang sudah merekam e-KTP.

“Kalaupun e-KTP belum dicetak namun mereka sudah rekam, tetap bisa memilih dengan surat keterangan perekaman e-KTP dari Dukcapil,” katanya.

Sementara yang memiliki kewenangan untuk pemilih, menurutnya ada di KPU, berdasarkan data kependudukan. Arief mengatakan pihaknya hanya bersifat menfasilitasi saja.

Masalah seputar e-KTP bermunculan di Provinsi Jambi, antara lain blangko kurang dan NIK salah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News