E-KTP Penganut Kepercayaan tak Ada Kolom Agama

E-KTP Penganut Kepercayaan tak Ada Kolom Agama
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, masyarakat penganut kepercayaan atau penghayat kepercayaan dalam waktu dekat dapat mengganti e-KTP lama dengan yang baru, sebagaimana perintah putusan MK (Mahkamah Konstitusi).

Tjahjo mengaku telah melaporkan pada Presiden Joko Widodo terkait kebijakan yang akan diberlakukan setelah Pilkada serentak 2018.

Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini kemudian menjabarkan format e-KTP baru bagi penganut kepercayaan. Dijelaskan, hanya akan tertulis Kepercayaan: Kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa. Pada e-KTP penganut kepercayaan tidak terdapat kolom agama.

"Kalau dibuat agama/kepercayaan, nanti garis miring itu bisa diartikan agama sama dengan kepercayaan. Padahal agama dan aliran kepercayaan itu kan beda," ujar Tjahjo pada Rapat Koordinasi Nasional Forum Kerukunan Umat Beragama (Rakornas FKUB) di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (18/4).

Tjahjo menegaskan, kebijakan yang diambil tidak akan berpengaruh pada blangko e-KTP. Apalagi dari sekitar 261 juta penduduk Indonesia, jumlah penghayat kepercayaan hanya sedikit. Diperkirakan berkisar 198.791 jiwa dan hanya ada di 12 provinsi.

Sementara penganut agama Islam mencapai 224 juta jiwa, Kristen 20 juta lebih, Katolik sekitar 8,1 juta jiwa, Hindu sekitar 4,4 juta jiwa, Budha sekitar 2 juta jiwa, dan Konghucu berkisar 67 ribu jiwa.

"Nanti setelah pilkada selesai, e-KTP akan ditulis agama untuk masyarakat yang menganut enam agama yang diakui. Sementara penganut aliran kepercayaan dicantumkan Kepercayaan pada TYME," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)


Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, di lembar E-KTP penganut kepercayaan tidak ada kolom agama.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News