e-KTP Putus Mata Rantai Haji Eksodus

e-KTP Putus Mata Rantai Haji Eksodus
e-KTP Putus Mata Rantai Haji Eksodus
BENGKULU--Pemberlakuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di seluruh Indonesia dipastikan mampu memutus mata rantai calon jemaah haji eksodus, terutama yang kerap menggunakan kuota Provinsi Bengkulu. Pasalnya, pembuatan e-KTP tidak bisa digandakan atau dimiliki orang yang sama di dua provinsi berbeda.

"Tapi belum bisa dipastikan apakah tahun ini penggunaan e-KTP sebagai syarat pendaftaran calon jemaah haji diberlakukan atau belum. Sementara ini semua provinsi masih menggunakan KTP model lama," kata Kepala Biro Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Drs. Kurnadi Sahab, M. Si.

Selama ini diketahui jemaah haji eksodus memang mendaftar menggunakan KTP dari kabupaten/ kota dalam Provinsi Bengkulu. Akan tetapi sebenarnya mereka berasal dari luar provinsi, sehingga memiliki lebih dari satu KTP.

"Itu makanya, e-KTP kan lebih sulit digandakan karena memiliki sistem data terpusat. Jadi sulit dimanipulasi. Di setiap e-KTP menyimpan data sidik jari, foto, iris mata serta Nomor Induk Keluarga (NIK) yang berlaku nasional," jelasnya.

BENGKULU--Pemberlakuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di seluruh Indonesia dipastikan mampu memutus mata rantai calon jemaah haji eksodus,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News