E-KTP tidak Bisa Digunakan Sembarangan untuk Memilih

E-KTP tidak Bisa Digunakan Sembarangan untuk Memilih
E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Zainudin Amali yakin tidak ada potensi kecurangan di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 nanti terkait temuan berbagai kasus menyangkut kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).  

Salah satunya temuan tercecernya sejumlah e-KTP di Duren Sawit, Jakarta Timur. Menurut Amali, e-KTP memiliki kodifikasi khusus sehingga tidak bisa digunakan sembarang orang.

Amali mengatakan, pemerintah memang belum bisa menyediakan alat pembaca keaslian e-KTP atau card reader.

Sebab, hal itu menelan biaya besar mengingat jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia mencapai 800 ribuan.

"Ya masih menjadi masalah. Kami harapkan bahwa card reader bisa tersedia di semua, tapi kan tak mungkin di semua TPS akan tersedia. Ya biaya (kendalanya). Bisa dibayangkan 800 ribu TPS harus disediakan alat itu," kata Amali di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/12).

Karena itu, Amali mengatakan pengecekan KTP dilakukan atas  aturan di Undang-undang Pemilu. Menurut dia, penggunaan e-KTP dalam pemilu itu berbasis tempat tinggal.

Dia mencontohkan, jika seseorang memiliki e-KTP kelurahan A, kecamatan B, dan kabupaten C, maka hanya bisa digunakan di wilayah tersebut. Tidak bisa digunakan untuk memberikan hak suara di kelurahan X, kecamatan Y, kabupaten Z.  Selain itu, ujar Amali, petugas TPS tentu bisa melakukan kontrol. Sebab, petugas akan mengenali warga yang memberikan hak pilih tersebut.

"Kemudian di satu TPS, pemilih atau yang akan memilih sekitar 250-300 orang. Ketua RT yang biasanya jadi petugas di TPS pasti mengenali," katanya.

Jika seseorang memiliki e-KTP kelurahan A, kecamatan B, dan kabupaten C, maka hanya bisa digunakan di wilayah tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News