E-tilang, Pengendara Diminta Cantumkan Alamat Email

E-tilang, Pengendara Diminta Cantumkan Alamat Email
Ilustrasi tilang. Foto: Hadi Aris Iskandar/Kaltara Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mematangkan persiapan dalam melakukan uji coba sistem tilang elektronik (e-Tilang) pada Oktober mendatang.

Salah satunya menggencarkan sosialisasi kepada pengguna jalan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, untuk memudahkan sistem e-Tilang ini, bagi pengendara yang akan memperpanjang pajak kendaraan nanti harus mencantumkan nomor handphone dan alamat email.

Dengan begitu, petugas bisa mudah memberi tahu dan menghubungi pelanggar yang terkena tilang.

“Nanti dalam buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) harus dicantumkan email dan nomor handphone, Oktober sudah dimulai,” ujar dia, Selasa (18/9).

Selain itu, dengan adanya nomor handphone dan email, petugas lebih mudah mengirimkan surat tilang apabila ternyata kendaraan yang melanggar bisa saja sudah berpindah tangan.

"Jadi saya berharap dengan adanya e-Tilang ini pengawasan polisi di lapangan menjadi lebih efektif dan tepat," harap dia. (cuy/jpnn)


Bagi pengendara yang akan memperpanjang pajak kendaraan nanti harus mencantumkan nomor handphone dan alamat email.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News