Tak Mau Bayar e-Tilang, Siap-siap STNK Diblokir
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf memberikan peringatan kepada para pelanggar lalu lintas apabila nanti terekam kamera dan terkena elektronik tilang (e-Tilang).
Menurut dia, para pelanggar yang tak mau bayar bakal mendapat sanksi yang lebih berst.
Yusuf menuturkan, setiap pelanggar yang terkena e-Tilang, harus membayar denda maksimal sesuai jenis pelanggaran.
"Denda maksimal, tilang. Sesuai undang-undang, tidak pakai berdebat di lapangan," kata Yusuf, Senin (17/9).
Apabila denda tilang tak dibayar sampai waktu yang ditentukan, maka saat pelanggar membayar pajak kendaraan, hal itu tak akan bisa.
Pasalnya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) otomatis diblokir karena belum bayar denda tilang.
“Batas waktu pembayaran paling lama sekitar 14 hari,” kata diaz
Yusuf juga mengatakan, tindakan yang akan ditilang berupa pelanggaran pada marka jalan, lampu merah, dan ganjil-genap.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) otomatis diblokir karena belum bayar denda tilang.
- 37.911 STNK di Riau Diblokir Gegara Pelanggaran Lalu Lintas, Cek di Sini
- SEVA Hadirkan Promo Menarik Layanan Pengurusan Surat Kendaraan Secara Online, Cek di Sini
- Polisi Minta Masyarakat Perhatikan Hal Ini Sebelum Beli Mobil Bekas, Penting
- Keren, SEVA Hadirkan Layanan Pengurusan Surat Kendaraan Secara Online
- Satlantas Polresta Pekanbaru Kembali Berlakukan Tilang Manual
- Polrestabes Palembang Angkat Suara soal Video Viral Polantas Terima Uang Tilang