Ealah Bu..Acak-Acak Kamar Majikan, Ternyata Terekam CCTV

Ealah Bu..Acak-Acak Kamar Majikan, Ternyata Terekam CCTV
PRT curi harta majikan. Foto: JPG/Pojokpitu

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di rumah majikannya.

Dia nekad mencuri karena butuh uang untuk bayar utang.

"Saat dibekuk, semua barang hasil curiannya sudah dijual dan uangnya dibelanjakan," imbuh Rasad.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(end/jpnn)


Sunieh, pembantu rumah tangga asal Madura ini tergolong lihai. Bermodal palu dan obeng, dia bisa membongkar dan mengacak - acak kamar majikannya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News