Ealah Bu..Acak-Acak Kamar Majikan, Ternyata Terekam CCTV
Rabu, 26 Juli 2017 – 06:48 WIB

PRT curi harta majikan. Foto: JPG/Pojokpitu
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di rumah majikannya.
Dia nekad mencuri karena butuh uang untuk bayar utang.
"Saat dibekuk, semua barang hasil curiannya sudah dijual dan uangnya dibelanjakan," imbuh Rasad.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(end/jpnn)
Sunieh, pembantu rumah tangga asal Madura ini tergolong lihai. Bermodal palu dan obeng, dia bisa membongkar dan mengacak - acak kamar majikannya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya