Ealah, Divonis Enam Tahun Malah Tertawa Lepas

Ealah, Divonis Enam Tahun Malah Tertawa Lepas
Terdakwa kasus narkoba, Siti Munthoyyanah alias Yeyen malah tertawa saat divonis. Foto: Radar Surabaya

jpnn.com - SURABAYA – Biasanya orang yang mendengar vonis penjara menunjukkan ekspresi wajah sedih atau tegang. Tapi tidak dengan terdakwa yang satu ini, Siti Munthoyyanah.

Siti tidak gentar menghadapi hukuman enam tahun penjara. Perantara yang menyuplai sabu-sabu ke ruang tahanan Polda Jatim itu malah memainkan mimik wajahnya setelah mendengarkan pembacaan vonis.

Sikap tersebut dilakukan Siti ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim yang diketuai Matheus Samiaji itu menyatakan, terdakwa terbukti menjadi perantara sabu-sabu.

 "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika," kata hakim.

Pengadil juga membebani Siti untuk membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak mampu membayarnya, hukuman tersebut diganti pidana kurungan selama tiga bulan. Handphone miliknya yang digunakan untuk berhubungan ketika menjadi perantara dimusnahkan.

Selama mendengarkan hakim, Siti awalnya lebih banyak terdiam. Dia tampak serius melihat ke arah hakim yang membacakan pertimbangan putusan. Tatapannya berubah ketika pengadil menyatakan bahwa dia bersalah dan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara.

Saat itu dia memoncongkan bibirnya sembari mengangkat dua alis dan bola matanya bergerak ke kanan dan ke kiri. Sejenak kemudian, dia tertawa lepas. Hakim kemudian bertanya tentang sikapnya terhadap putusan itu. Dia malah melihat pengacaranya sambil berkedip-kedip. "Ditanya sikap terhadap putusan pengadilan, kok Anda malah main mata," ucap hakim berseloroh.

Siti pun beranjak dari tempat duduknya untuk mendengarkan bisikan pengacaranya. Setelah kembali ke kursi terdakwa, dia lantas menyatakan pikir-pikir. Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk membuat keputusan. Jika tidak ada sikap apa-apa, dia dianggap menerima hukuman itu.

Siti ditangkap tidak lama setelah polisi mengamankan anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jatim Rudolf David Borang. Dialah yang menyuplai sabu-sabu ke ruang tahanan polda. Polisi kemudian menelusuri asal narkoba jenis serbuk kristal tersebut.

Dari pemeriksaan, David menyebut nama Siti yang tinggal di kawasan Wonorejo. Petugas langsung mendatanginya dan melakukan penggeledahan. Petugas menemukan 0,62 gram sabu-sabu. Sebagian narkoba sudah diserahkan kepada David.

Perempuan yang biasa disapa Yeyen itu mengaku dititipi sabu-sabu oleh seseorang bernama Bowo. Dia adalah orang suruhan Bambang (terpidana yang sekarang menjalani hukuman di Rutan Medaeng). Separo dari narkoba yang diserahkan disimpan sendiri. Separo lainnya diserahkan kepada David.

Petugas juga menemukan bukti percakapan melalui handphone. Dari rekaman itu, terdakwa diketahui berkomunikasi dengan Bambang, Bowo, dan David. Me­lalui handphone itu, Bambang menyuruh Yeyen agar menyerahkan sabu-sabu yang diberikan Bowo kepada David. Polisi kemudian menyerahkan kepada Makrufin yang ditahan dalam kasus narkotika di Polda Jatim. (eko/c15/oni/flo/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News