Ealah, Sudah Jadi PNS Kok Masih Nyambi Bandar Narkoba

Ealah, Sudah Jadi PNS Kok Masih Nyambi Bandar Narkoba
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - TARAKAN – Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan vonis sebelas tahun penjara pada Oktavianus Wahyudi. Vonis dijatuhkan karena Oktavianus melakukan tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Ironisnya, Oktavianus merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tarakan. Hukuman lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 15 tahun penjara.

Sebelumnya, sidang dengan agenda pembelaan sudah disampaikan oleh penasihat hukum (PH) terdakwa yang mengharapkan ada keringanan hukuman untuk Okta.

"Majelis Hakim telah menetapkan putusannya, hukuman pidana sebelas tahun, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan, penetapan ini disampaikan dalam sidang lanjutan," ungkap Humas PN Tarakan Melcky Johny Otoh SH kepada Kaltara Pos, Kamis (1/9).

Dalam kasus ini, Okta dinilai terbukti melanggar aturan seperti yang tertuang dalam pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Perbuatan terdakwa Okta terbukti melanggar Pasal 114 UU RI tentang Narkotika, jadi Majelis Hakim memberikan kesempatan selama seminggu kepada terdakwa maupun JPU dalam mengambil sikap, bila menganggap keputusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan, maka bisa lakukan upaya hukum banding," jelas Melcky.

juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, terdapat pula hal yang meringankan. Di antaranya, terdakwa Okta bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa juga mengaku menyesal dengan mengatakan tidak mengulangi perbuatannya. (rml/jos/jpnn)


TARAKAN – Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan vonis sebelas tahun penjara pada Oktavianus Wahyudi. Vonis dijatuhkan karena Oktavianus melakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News