Ebbel Tanam Pohon Ganja di Teras Rumah
jpnn.com, BEKASI - Pemuda bernama Ebbel Dzikrrus Bercaranda (28) harus berurusan dengan Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota lantaran kedapatan menanam Pohon Ganja.
Dia ditangkap di rumahnya di Perum Duta Indah, Jalan Kenanga Raya Blok I No.21 RT 07/15, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, tanpa perlawanan, Selasa (10/4).
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko, menjelaskan kasus itu terkuak setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
“Warga melapor jika di rumahnya itu tersangka sering menyalahgunakan narkoba jenis ganja,” kata Wijonarko, Jumat (13/4).
Karena itu petugas Sat Narkoba mendatangi rumah tersangka dan mendapati ganja kering dalam toples.
“Dia simpan di dapur rumahnya, ada yang dalam toples juga dalam plastik,” tutur Wijonarko.
Petugas juga melakukan penggeledahan di seluruh rumah yang di huni seorang diri oleh tersangka.
“Rupanya tersangka juga menanam pohon ganja di teras rumah lantai 2,” tandasnya.
Petugas Sat Narkoba mendatangi rumah tersangka dan mendapati ganja kering dalam toples.
- Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan
- Bawa Senjata Api, Warga PNG Ditangkap di Pasar Central Jayapura
- Bea Cukai Makassar dan BNNP Sulsel Menggagalkan Penyelundupan Ganja dari Sumut
- Dua Remaja Keluyuran Sambil Bawa Ganja
- Bea Cukai & Polresta Mataram Sita 2 Kilogram Paket Ganja Asal Sumatera
- Bea Cukai & BNN Musnahkan Puluhan Ribu Gram Narkotika Hasil Penindakan