Ebbel Tanam Pohon Ganja di Teras Rumah

Ebbel Tanam Pohon Ganja di Teras Rumah
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko saat ungkap kasus penanaman pohon ganja, Jumat (13/4). Foto: Mochamad Yacub Ardiansyah/Gobekasi

jpnn.com, BEKASI - Pemuda bernama Ebbel Dzikrrus Bercaranda (28) harus berurusan dengan Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota lantaran kedapatan menanam Pohon Ganja.

Dia ditangkap di rumahnya di Perum Duta Indah, Jalan Kenanga Raya Blok I No.21 RT 07/15, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, tanpa perlawanan, Selasa (10/4).

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko, menjelaskan kasus itu terkuak setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

“Warga melapor jika di rumahnya itu tersangka sering menyalahgunakan narkoba jenis ganja,” kata Wijonarko, Jumat (13/4).

Karena itu petugas Sat Narkoba mendatangi rumah tersangka dan mendapati ganja kering dalam toples.

“Dia simpan di dapur rumahnya, ada yang dalam toples juga dalam plastik,” tutur Wijonarko.

Petugas juga melakukan penggeledahan di seluruh rumah yang di huni seorang diri oleh tersangka.

“Rupanya tersangka juga menanam pohon ganja di teras rumah lantai 2,” tandasnya.

Petugas Sat Narkoba mendatangi rumah tersangka dan mendapati ganja kering dalam toples.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News