Edan, Herlin Sopian Habiskan Uang Perusahaan Main Judi, Totalnya Fastastis

Edan, Herlin Sopian Habiskan Uang Perusahaan Main Judi, Totalnya Fastastis
Herlin Sopian Patjarih (35), warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba saat dihadirkan pada rilis ungkap kasus di Polres Muba. Foto: Harian Muba/sumeks

jpnn.com, MUBA - Herlin Sopian Patjarih (35), warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, Sumsel, harus berurusan dengan polisi.

Penyebabnya, dia menggelapkan uang perusahaan ekspedisi tempat dia bekerja senilai Rp 266 juta.

Mirisnya, uang tersebut dipakai untuk bermain judi slot.

Herlin sebelumnya merupakan karyawan di perusahaan ekpedisi di Km 204, Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Muba.

“Total uang yang digelapkan sebesar Rp 266 juta,” kata Kabag Ops Polres Musi Banyuasin Kompol Rivow.

Penangkapan tersangka bermula perusahaan ekspedisi melaporkan aksi penggelapan uang perusahaan oleh karyawannya.

Berbekal LP/B-270/XI/2022/SPKT/Polres Musi Banyuasin/Polda Sumsel pada 29 November, anggota melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

“Alhasil, pada tanggal 30 November berhasil diamankan di Kota Palembang,” ungkap Kabag Ops, Selasa (6/12/2022).

Herlin Sopian Patjarih (35), warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, Sumsel, harus berurusan dengan polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News